SUMBER
DAN KARAKTERISTIK ISLAM
Di susun oleh:
Kelomok I
ERNI ARMILA : 162012006
MAULIYANA ZEIN :
162012017
SARINAJJAH :
162012029
Dosen pembimbing : Syibran Mulasi, MA
YAYASAN PENDIDIKAN TEUNGKU UMAR JOHAN PAHLAWAN
SEKOLAH TINGGII AGAMA ISLAM (STAI)
MEULABOH-ACEH BARAT
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kehadirat Allah SWT. karena atas berkat, rahmat dan karunia-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
yang sederhana ini yang berjudul “Sumber
dan Karakteristik Islam”. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW., kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya.
Makalah ini disusun sebagai tugas
presentasi dan pemenuhan kebutuhan bagi para mahasiswa/i dalam proses pembelajaran. Dalam menyusun
makalah ini, kami memperoleh bimbingan serta arahan dari bapak Syibran
Muliasi, MA, selaku dosen matakuliah Metodologi Studi Islam.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penulisan makalah
ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan pada
penulisan-penulisan berikutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi setiap
pembacanya.
Meulaboh, 8 November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sumber Ajaran Islam: Primer dan Sekunder............................................. 2
1.
Sumber Primer..................................................................................... 2
2.
Sumber Sekunder................................................................................ 4
B.
Sifat Dasar Ajaran Islam........................................................................... 6
C.
Karakter Islam: Antara Normativitas dan Historisitas.............................. 11
D.
Moralitas Islam: Ibadah, Pendidikan, Ilmu, dan Sosial............................ 14
E.
Islam dan Wacana Pembaharuan............................................................... 16
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 20
B.
Saran..................................................................................................... .... 20
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan
agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang tidak ada keraguan
sedikitpun mengenai kebenaran-Nya. Islam lahir sebagai Agama yang
menyempurnakan agama-agama terdahulu yang sudah banyak dikotori oleh campur
tangan pemeluknya sendiri. Islam mempunyai sumber ajaran utama yaitu al-Qur’an
yang mutlak benarnya karena bersumber langsung dari Allah SWT, yang kedua yaitu
Hadits sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an. Di dalam Islam juga dikenal
adanya Ra’yu atau akal pikiran (ijtihad) yang digunakan sebagai sumber
pendukung untuk mendapatkan hukum bila di dalam al-Qur’an dan Hadits tidak
ditemui. Islam juga mempunyai berbagai karakteristik yang sangat luwes dan
toleran, sehingga Islam menjadi sangat menarik bagi pemeluknya. Islam juga
memiliki moralitas yang tangguh dan kuat yang di dalamnya mencakup aspek-aspek
dalam berbagai segi kehidupan. Di dalam Islam juga dikenal pembaharuan atau modernisitas
yang semuanya itu adalah untuk mencapai kekuatan dan kemajuan Islam. Untuk
selengkapnya akan dibahas dalam makalah kami.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang termasuk sumber ajaran islam primer serta sekunder?
2.
Bagaimanakah sifat dasar ajaran Islam?
3.
Bagaimanakah karakteristik ajaran islam antara islam normativitas
dan historisitas?
4.
Bagaimanakah moralitas islam dalam kehidupan ?
5.
Bagaimanakah wacana pembaharuan dalam Islam?
C.
Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan
mahasiswa/i dalam proses pembelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sumber Ajaran Islam
Islam sebagai
agama samawi, agama yang di turunkan kepada nabi terakhir yang baik, benar dan
sempurna mempunyai sumber ajaran pokok (primer). Sumber pokok ajaran asli islam
adalah Al-Quran dan Hadis. Dari keduannya maka timbullah sumber lainnya (sumber
sekunder), yaitu ijma’ dan qiyas.
1.
Sumber Primer
a)
Al-Qur’an
Secara bahasa (etimologi) para ulama memberikan pendapat yang
beragam. Imam Syafi’i berpendapat bahwa al-qur’an dalam bentuk ma’rifat tidak
memakai hamzah (ghairu mahuz), tidak merupakan nama resmi kalamullah yang di
turunkan kepada nabi Muhammad, tidak berasal dari kata qara’tu, sebab jika
berasal dari kata itu dapat dikatakan sebagai al-qur’an. Ia tidak berbeda
dengan Taurat, Zabur , dan Injil merupakan nama resmi dari kalamullah yang
diturunkan kepada utusan-Nya.
Al-Fara’ mengatakan bahwa Al-Qur’an berasal dari kata qara’in
bentuk jamak dari qarina tanpa hamzah dan huruf nun yang merupakan huruf asal.
Alasannya karena ayat-ayat al-Qur’an satu
sama lain saling serupa, sehingga
sebagian ayat-ayat-Nya merupakan indikator dari apa yanggdi maksud oleh
ayat-ayat lain yang serupa.
Al-Asy’ari berpendapat bahwa al-qur’an berasal dari kata qarana
tanpa memakai hamzah artinya mengumpulkan, karena surah-surah dan aya-ayat
al-qur’an terhimpun dan tergabug dalam satu mushaf. Ada juga ulama ynag
mengatakan bahwa lafal al-qur’an mengikuti timbangan kata fu’lan yang berasal
dari kata al-qa’u artinya al-jam’u sebab al-qur’an telah memua inti sari nilai
kitab-kitab sebelumnya. Al-Lihyani
mengatakan bahwa al-qur’an adalah bentuka kata benda dengan mengikuti alur kata
ghafran, yang di ambil kata kerja qara-a yang berarti tala (membaca). Namun
walau berbentuk kata benda (mashdar) tetapi
menggunakan objek (isim maf’ul) sehingga berarti al-maqru, Subhi As-Shalih seoranag ulama kontemporer
menilai bahwa al-Lihayani tepat. Karena sesuai dengn firman Allah swt.
¨bÎ) $uZøn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%ur ÇÊÐÈ #sÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè% ÇÊÑÈ
Artinya:“Sesungguhnya
atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai)
membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya
itu.” (QS. Al-Qiyamah (75): 17-18)
Menurut Subhi As Salih, al quran adalahh mukjizat yang di turunkan
kepada Nabi Muhammad saw. Yang tertulis
dalam mushaf yang di riwayatkan dengan cara mutawatir dan di pandang ibadah bagi
yang membacanya. Al-quran sebagai kitab suci mempunyai beberapa nama, yaitu:[1]
1.
Al-quran artinya bacaan.
2.
Al-kitab artinya yang di tulis.
3.
Al-furqan artinya pemisah.
4.
Az-Zikru artinya peringatan.
Al-quran adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga kemurniannya
sejak di turunkannya sampai sekarang dan sampai hari kiamat. Kemurnian itu
tetap terjaga dan terpelihara oleh penciptanya sendiri, yaitu Allah swt.
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS.
Al-Hijr (15): 9)
Manna al-Qathan menyatakan bahwa al-quran adalah firman Allah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Dan bagi yang membacanya di isi Allah
adalah ibadah. Pengertian demikian senada dengan yang di berikan Az-Zarqani
bahwa al-quran adlah lafal yang di turunkan kepada Nabi Muhammad saw.
b)
Hadis Nabi / Sunnah Nabi
Secara etimologi hadis dapat diartikan sebagai lawan dari
qadim yang artinya terdahulu atau kuno
dan qarib dekat atau belum lama seperti perkataan haditsul ahdi bil islam
yang artinya baru saja masuk islam . kata hadis juga dapat diartikan berita
atau perkataan dari Nabi.
Sunnah secara etimologi berarti ketetapan atau adat istiadat yakni
sesuatu hal yang sudah biasa di lakukan, baik tentang persoalan hukum,
sosial,maupun agama. Dapat diartiakan pula sebagai rintisan pada hal-hall yang baik maupun yang buruk.
Hadis atau sunnah dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai
berikut:
1)
Sunah qauliyah, yaitu sunah Rasul yang berupa perkataan Rasul,
seperti sabdanya, yang berarti: sesungguhnya setiap pekerjaan itu tergantung
pada niatnya.
2)
Sunah Fi’liyah, yaitu sunah Rasul yang berupa perbuatan Rasulullah,
seperti hadis yang berkenaan dengan ibadah shalat, puasa dan haji.
3)
Sunah Taqririyah,, yaitu sunah sunah Rassul yang berupa persetujuan
Rasul atas perbuatan atau pendapat para sahabat.
2.
Sumber Sekunder
Sumber ajaran Islam sekunder
merupakan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami al-qur’an dan
al-hadis, yaitu ijtihad.
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini
beserta seluruh variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari
biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi.
Menurut Abu
Zahra, secara istilah, arti ijtihad ialah:
ﺒﺬﻝ ﺍﻟﻔﻗﻴﻪ ﻮﺴﻌﻪ ﻔﻰ ﺍﺴﺘﻨﺑﺎﻂ ﺍﻻﺤﻜﺎﻡ ﺍﻟﻌﻤﻟﻴﺔ ﻤﻦ ﺍﺩ ﻟﺘﻬﺎ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻟﻴﺔ
Upaya
seorang ahli fiqh dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliyah
yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
a)
Ijma’
kata ijma’ berarti sepakat atau berkumpul. Secara etimologis ijma’
berarti “kesepakatan” (kebulatan pendapat) para ulama, ahli ijtihad pada suatu
masa setalah Nabi wafat tentang ajaran atau hukum Islam yang belum ada
ketetapannya dalam al-quran atau hadis Nabi.
Unsur-unsur ijma’ adalah
sebagai berikut:
1)
Ada kesepakatan para ulama mujtahid tentang hukum/ketentuan suatu
masalah yang terjadi setelah wafatnya Nabi saw. Kalau kesepakatan hanya terjadi
pada sebagian ulama mujtahid belum dapat di katakan ijma’.
2)
Kessepakatan mereka itu harus
di nyatakan secara lisan, tulisan atau perbuatan. Ijma’ yang di lakukan
secara lisan atau tulisan di sebut ijma’ sarikh dan kesepakatan yang di
sampaikan dengan perbuatan di sebut ijma’ sukuti.
3)
Hukum yang di sepakati itu berasal dari peristiwa hukum yang
benar-benar terjadi bukan fiksi.
Untuk waktu sekarang, ijma’ itu hanya di mungkinkan secara lokal
(di suatu daerah atau negara) atau secara rasidual. Akan tetapi, tidak mungkin ijma’ terjadi pada
seluruh ulama mujtahid dari seluruh
dunia.
b)
Qiyas
ü Arti qiyas
Kata qiyas berarti mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan
sesuatu yang lain. Di lihat dari istilah, qiyas adalah mempersamakan sesuatu
kejadian yang belum ada ketentuan rukunnya di dalam al-quran atau hadis dengan
sesuatu yang sudaah ada ketentuan hukumnya dengan hukum yang di tetapkan dengan
nash tersebut karena ada persamaan.
ü Kedudukan qiyas
Qiyas adalah hujjah syar’iyyah yang keempat sesudahh al-quran,
hadis dan ijma’. Alasan yang di gunakan adalah sebagai berkut:
1)
I’tibar artinya membanding sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Firman
Allah yang artinya: Hendaklah kamu mengambil i’tibar dari orang-orang yang
berfikir.
2)
Berdasrkan hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan
At-Tirmidzi:
Sabda
Nabi saw. Ketika beliau mengutus Mu’adz ke Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya
: “dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?” kata
Mu’adz: “saya memberi keputusan dengan kitab Allah”. Nabi bertanya lagi:
“kalau kamu tidak medapatkan pada kitab Allah?”. Muadz menjawab: “dengan
sunah Rasul”. Nabi bertanya lagi: “kalau pada kitab Allah dan sunah Rasul
tidak kau dapat?”. Mu’adz menjawab:
“saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali”.
ü Rukun qiyas
1)
Ashl (pangkal) yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan (musyabbah bih/ tempat
menyerupakan)
2)
Far’un (cabang), yang di ukur (musyabbah/ yang di serupakan).
3)
‘illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4)
Hukum, yang di tetapakan pada far’i sesudah tetap pada ashl.[2]
B.
`Sifat Dasar Ajaran Islam
Di antara karakteristik yang mengokohkan kelebihan Islam dan
membuat umat manusia sangat membutuhkan agama Islam adalah sebagai berikut:
1.
Islam datang dari sisi Allah Subhanahu wa Taala dan sesungguhnya
Allah lebih mengetahui apa yang menjadi mashlahat (kebaikan) bagi
hamba-hamba-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan
Dia Mahahalus, Maha Mengetahui” [Al-Mulk: 14]
2.
Islam menjelaskan awal kejadian manusia dan akhir kehidupannya,
serta tujuan ia diciptakan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن
نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Wahai manusia!
Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu
(Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari
keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Bertakwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan
(peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasimu.” [An-Nisaa': 1]
3.
Islam adalah agama fitrah. Islam tidak akan pernah bertentangan
dengan fitrah dan akal manusia.
Allah Azza wa
Jalla berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي
فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam);
(sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah)
itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum: 30]
4.
Islam memperhatikan akal dan mengajaknya ber-fikir, mencela
kebodohan dan taqlid buta.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا
يَعْلَمُونَ
“Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” [Az-Zumar: 9]
5.
Islam adalah ilmu syar’i. Ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim
dan muslimah, dan ilmu mengangkat derajat orang-orang yang memilikinya ke
derajat yang paling tinggi.
Firman Allah Azza wa Jalla:
يَرْفَعِ
اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“...Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat...” [Al-Mujadilah: 11]
6.
Allah Azza wa Jalla menjamin kebahagiaan, kemuliaan, dan kemenangan
bagi orang yang berpegang teguh kepada Islam dan menerapkannya dalam kehidupan,
baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Allah
Azza wa Jalla berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ
الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي
الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ
دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ
أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ
ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah menjanjikan kepada
orang-orang yang beriman di antaramu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia
sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah
menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan
bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar
akan menukar (keadaan) mereka, setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi
aman sentosa. Mereka (tetap) beribadah kepada-Ku dengan tidak mempersekutukan
sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji)
itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nuur: 55]
7.
Dalam agama Islam terdapat penyelesaian bagi segala problematika,
karena syari’at dan dasar-dasar ajarannya mencakup segala hukum bagi segala
peristiwa yang tidak terbatas.
8.
Syari’at Islam adalah syari’at yang paling bijak dalam mengatur
semua bangsa, paling tepat dalam memberikan solusi dari setiap masalah,
memperhatikan kemaslahatan dan sangat memperhatikan hak-hak manusia.
9.
Islam adalah agama yang fleksibel (cocok untuk semua tempat, zaman,
bangsa dan berbagai macam situasi). Bahkan dunia tidak akan menjadi baik
melainkan dengan agama Islam. Oleh karenanya, semakin modern zaman dan semakin
majunya bangsa selalu muncul bukti baru yang menunjukkan keabsahan Islam dan
ketinggian nilainya.
10.
Islam adalah agama cinta, kebersamaan, persahabatan dan kasih
sayang sesama kaum mukminin.
Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ
وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ. إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ
سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
.
“Perumpamaan kaum mukminin dalam (sikap) cinta men-cintai, sayang-menyayangi dan menaruh rasa simpati, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan demam dan tidak bisa tidur.” [3]
“Perumpamaan kaum mukminin dalam (sikap) cinta men-cintai, sayang-menyayangi dan menaruh rasa simpati, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan demam dan tidak bisa tidur.” [3]
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
اَلرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْماَنُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، اِرْحَمُوْا مَنْ فِي اْلأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
.
“Orang-orang yang saling sayang-menyayangi akan dikasihi oleh Allah Yang Maha Pengasih, Maha Perkasa lagi Mahatinggi, maka sayangilah orang yang ada di muka bumi, niscaya kalian disayangi oleh Allah yang ada di langit.”[4]
“Orang-orang yang saling sayang-menyayangi akan dikasihi oleh Allah Yang Maha Pengasih, Maha Perkasa lagi Mahatinggi, maka sayangilah orang yang ada di muka bumi, niscaya kalian disayangi oleh Allah yang ada di langit.”[4]
11.
Islam adalah agama kesungguhan, keseriusan dan amal. Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ
الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ، اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ
وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ: لَوْ
أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ
فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut sesuatu yang bermanfaat bagimu dan mohonlah per-tolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, ‘Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu,’ tetapi katakanlah, ‘Ini telah ditakdir-kan Allah, dan Allah berbuat apa yang Dia kehendaki,’ karena ucapan ‘seandainya’ akan membuka (pintu) per-buatan syaitan.” [5]
12.
Islam adalah agama yang sangat jauh dari kontradiksi.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Allah Azza wa Jalla berfirman:
أَفَلَا
يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا
فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Maka apakah mereka tidak menghayati (mendalami) Al-Qur-an? Kalau kiranya (Al-Qur-an) itu bukan dari sisi Allah, pastilah mereka menemukan pertentangan yang banyak di dalamnya.” [An-Nisaa': 82]
13.
Islam itu sangat jelas dan sangat mudah, tidak sulit, dan Islam
mudah difahami oleh setiap orang.
14.
Islam mengajak kepada akhlak mulia dan amal shalih.
Allah
Azza wa Jalla juga berfirman:
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ
عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
“...Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang antaramu dan antara dia ada per-musuhan seolah-olah menjadi teman yang sangat setia.” [Fushshilat: 34]
15.
Islam memelihara kesehatan. Banyak sekali dalil dari Al-Qur-an dan
As-Sunnah tentang pemeliharaan kesehatan.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“...Dan
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” [Al-A’raaf: 31]
Para
ulama mengatakan, “Sederhana dalam makan dan minum merupakan faktor utama
terpeliharanya kesehatan.”
16.
Islam seiring dengan penemuan ilmiah. Oleh karena itu tidak mungkin
penemuan ilmiah yang benar ber-tentangan dengan nash-nash syari’at Islam yang
jelas.[6]
C.
Karakter Islam: Antara Normativitas dan Historitas
1.
Pengertian
Normativitas
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm
yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[7]
Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebeni oleh misi
keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis,
metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah
keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam
lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.
2.
Pengertaia
Historisitas
Dalam kamus
umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian
dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting
yang benar-benar terjadi.[8]
Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa
mengaitka dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih
komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan
peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi
Dari
pengertian demikian kita dapat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sejarah
Islam adalah peristiwa atau kejadian yang sungguh-sungguh terjadi yang
sluruhnya berkaitan dengan ajaran Islam diantara cakupannya itu ada yang
berkaitan dengan sejarah proses pertumbuhan, perkembangan dan penyebarannya,
tokoh-tokoh yang melakukan pengembangan dan penyebaran agama Islam tersebut,
sejarah kemajuan dan kemunduran yang di capai umat Islam dalam berbagai
bidang,seperti dalam bidang pengetauan agama dan umum, kebudayaan, arsitektur,
politik, pemerintahan, peperangan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
3.
Pengelompokkan Islam Normatif dan
Islam Historis
Ketika
melakukan studi atau penelitian Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan islam
mana yang diteliti; Islam pada level mana. Maka penyebutan Islam normatif dan
islam Historis adalah salah satu dari penyebutan level tersebut. Istilah yang
hamper sama dengan islam Normatif dan Islam Historis adalah Islam sebagai wahyu
dan Islam sebagai produk sejarah.[9]
Sebagai wahyu, Islam didefinisikan sebagaimana ditulis sebelumnya di atas,
yakni:
Artinya: “Wahyu ilahi yang
diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW. Untuk kebahagiaan kehidupan dunia dan
akhirat”.
Sedangkan Islam Historis atau Islam
sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan islam yang dipraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari masa nabi Muhammad SAW sampai
sekarang.
Pengelompokkan Islam normatif dan
Islam historis menurut Nasr Hamid Abu Zaid mengelompokkan
menjadi tiga wilayah (domain).[10]
Pertama, wilayah teks
asli Islam (the original text of Islam), yaitu Al-qur’an dan sunnah nabi
Muhammad yang otentik.
Kedua, pemikiran
Islam merupakan ragam menafsirkan terhadap teks asli Islam (Al-qur’an dan
sunnah nabi Muhammad SAW). Dapat pula disebut hasil ijtihad terhadap teks asli
Islam,seperti tafsir dan fikih. Secara rasional ijtihad dibenarkan, sebab
ketentuan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah itu tidak semua
terinci, bahkan sebagian masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran
lebih lanjut. Di samping permasalahan kehidupan selalu berkembang terus,
sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum/tidak disinggung.
Karena itulah diperbolehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar
kepada kedua sumber utamanya dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.[11]
Dalam kelompok ini dapat di temukan empat pokok cabang : (1) hukum/fikih,(2)
teologi,(3) filsafat, (4) tasawuf. Hasil ijtihad dalam bidang hukum muncul
dalam bentuk : (1) fikih, (2) fatwa, (3) yurisprudensi (kumpulan putusan
hakim), (4) kodikfikkasi/unifikasi, yang muncul dalam bentuk Undang-Undang dan
komplikasi.
Ketiga, praktek yang
dilakukan kaum muslim. Praktek ini muncul dalam berbagai macam dan bentuk
sesuai dengan latar belakang sosial (konteks).[12]
Contohnya : praktek sholat muslim di Pakistan yang tidak meletakkan tangan di
dada. Contohnya lainnya praktek duduk miring ketika tahiyat akhir bagi muslim
Indonesia, sementara muslim di tempat/ negara lain tidak melakukannya.
Pada level teks, sebagaimana telah
ditulis sebelumnya, Islam didefinisikan sebagai wahyu. Pada dataran ini, Islam
identik dengan nash wahyu atau teks yang ada dalam al-Qur’an dan sunnah nabi
Muhammad. Pada masa pewahyuannya memakan waktu kurang lebih 23 tahun.
Nash
kelompok pertama, nash prinsip atau normatif-universal, merupakan
prinsip-prinsip yang dalam aplikasinya sebagian telah diformatkan dalam bentuk
nash praktis di masa pewahyuan ketika nabi masih hidup.
Adapun nash
praktis-temporal, sebagian ilmuwan menyebutnya nash konstektual, adalah nash
yang turun (diwahyukan) untuk menjawab secara langsung (respon) terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat muslim Arab ketika pewahyuan. Pada
kelompok ini pula Islam dapat menjadi fenomena sosial atau Islam aplikatif atau
Islam praktis.[13]
Dengan
penjelasan di atas tadi dapat ditegaskan, syari’ah sebagai the original text
mempunyai karakter mutlak dan absolut, tidak berubah-ubah. Sementara fiqh
sebagai hasil pemahaman terhadap the original text mempunyai sifat
nisbi/relatif/zanni, dapat berubah sesuai dengan perubahan konteks; konteks
zaman; konteks sosial; konteks tempat dan konteks lain-lain.[14]
4.
Moralitas Islam: Ibadah, Pendidikan, Ilmu dan Sosial
Islam tidak mengajarkan hidup bertapa dan hidup mewah, juga tidak
memperkenalkan moralitas tanpa agama. Tujuan dari moralitas Islam ialah membuat
manusia patut menduduki jabatannya, yakni membuatnya menjadi khalifah di bumi.
Manusia yang demikian itu adalah ideal. Dalam hadits-hadits Nabi
Muhammad, perintah-perintah moral sangat komprehensip meliputi nilai-nilai
individual, sosial, fisikal, dan spiritual (ibadah) agar manusia bisa hidup
bahagia di dunia ini dan di alam baka. Adapun contoh sumber moralitas dalam aspek
spiritual (ibadah) yaitu sembahyang (shalat), adalah sumber utama moralitas,
karena shalat mampu mengatur fikiran dan badan menuju arah yang benar. Tidak
ada perbuatan yang disebut bermoral kecuali jika ia sadar dan sesuai dengan
sumber moral – ketentuan-ketentuan al-qur’an dan Hadits serta motif-motif
pribadi yang mempengaruhi suatu perbuatan – karena, “segala perbuatan dinilai
menurut niat (maksud)nya” demikian sabda Nabi.
Ibadah dapat diartikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah
dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala yang dilarang-Nya, dan
mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah ada yang bersifat khusus dan
umum. Ibadah khusus dapat diartikan sebagai apa yang telah ditetapkan Allah
akan perinci-perinciannya, tingkat dan cara-caranya tertentu. Misalnya bilangan
salat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, ketentuan ibadah haji dan tata
cara mengerjakannya. Dalam yurisprudensi Islam telah ditetapkan bahwa dalam
urusan ibadah khusus tidak boleh ada “kreativitas”, sebab yang meng”create”
atau yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dinilai sebagai bid’ah yang
dikutuk Nabi sebagai kesesatan.
Dalam bidang pendidikan
yaitu Islam memandang pendidikan sebagai hak bagi setiap orang (education
for all), laki-laki atau peempuan, dan berlangsung sepanjang hayat (long
life education). Islam pu memiliki rumusan yang jelas terhadap dunia
pendidikan dalam bidang tujuan, kurikulum, guru, metode, sarana, dan lain
sebagainya.
Dalam bidang ilmu, kebudayaan, dan teknologi, Islam mengajarkan kepada
pemeluknya untuk bersikap terbuka dan tidak tertutup, terbuka untuk menerima
berbagai masukan dari luar, tetapi juga harus selektif, maksudnya adalah tidak
begitu saja menerima seluruh jenis ilmu dan teknologi, melainkan ilmu dan
teknologi yang sesuai tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Dalam
bidang sosial, ciri khas yang diajarkan Islam yaitu ajaran yang bertujuan untuk
mensejahterakan manusia. Berbagai ajaran yang diajarkan Islam untuk
mensejahterakan manusia antara lain sikap toleransi meskipun dengan umat yang
berbeda agama, sikap tolong mnolong, kesamaan derajat, kesetiakawanan, tenggang
rasa, kegotong royongan atau kebersamaan, dan lain sebagainya.[15]
5.
Islam dan Wacana Pembaharuan
Dari peninjauan mengenai perkembangan pemikiran dan gerakan
pembaharuan dari beberapa negara-negara islam dapat di lihat bahwa kesadaran
akan kelemahan dan kemunduran umat islam timbul pada diri pemimpin-pemimpin
setelah adanya kontak langsung dengan dunia barat di abad kedelapan belas dan
abad kesembilan belas yang lalu. Adanya kontak itu membuat mereka dapat
mengadakan perbandingan antara dunia islam yang sedang menurun dengan dunia
barat yang sedang menaik. Kesadaran bertambah besar lagi setelah beberapa
negara Islam dapat di tundukkan barat ke bawah kekuasaan mereka.
Keadaan ini mendorong pemimpin-pemimpin Islam untuk menyelidiki
sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran dan kelemahan ummat Islam dan
selanjutnya memikirkan jalan yang harus
di tempuh untuk mecapai kemajuan dan kebahagiaan. Diantara sebab-sebab penting
yang di jumpai pemimpin—pemimpin itu adalah sebagai berikut:
1.
Islam yang di anut dan di amalkan umat bukan lagi islam yng
sebenarnya. Ke dalam islam telah masuk ajaran dan praktek yang berasal dari
luar. Dengan kata lain bid’ah yang tidak menguntungkan telah banyak masuk ke
dalam Islam yang di anut umat di zaman pertengahan.
2.
Pemikiran di kalangan umat Islam telah berkurang sekali kkaren
apintu ijtihad telah di anggap tertutup. Timbullah sikap taklid buta kepada
pendapat lama dan umat Islam menjadi statis, serta perubahan yang di bawa zaman
ditentang.
3.
Tarekat sufi sesudah jatuhnya baghdad banyak tersiar di kalangan
ummat Islam di seluruh dunia. Ajaran zuhud yag salah, yaitu meninggalkan hidup
duniawi dan mementingkan hidup rohani yang terdapat dalam tarekat sufi mengalihkan perhatian ummat Islam dari kehidupan duniawi sekarang kepada
kehidupan di alam ghaib nanti. Ibadatlah
yang di pentingkan dan ajaran-ajaran Islam mengenai hidup kemasyarakatan kurang
mendapat peratian. Timbullah faham bahwa hidup dunia ini bukan untuk orang
Islam, tetapi untuk orang bukan Islam.
4.
Ajaran jabariah yang
terdapat dalam teologi Islam
mulai pula mempuyai pengaruhnya kepada ummat Islam abad pertengahan. Ajaran ini dan ajaran tawakal yang di bawa
tarekat sufi menghilangkan dinamika ummat Islam
dan sebagai gantinya timbullah sikap pasif di kalangan ummat.
5.
Adanya pemerintahan absolut yang terdapat di dunia Islam abad
Pertengaha. Sultan atau Raja berbuat sekehendak hatinya tanpa memperhatikan
kepentingan dan kemajuan ummat.
Inilah beberapa dari sebab-sebab penting yang membawa kepada
kemunduran dan kelemahan ummat Islam, maka hal-hal yang akan membawa kepada
kemajuan menurut pemikir pembaharu-pembaharu adalah sebagai berikut:
1.
Ummat islam harus kembali kepada ajaran-ajaran Islam yang
sebenarnya, yaitu sebagaimana di amalkan ummat Islam di zaman klasik. Segala
bid’ah yang tidak sesuai dengan Islam dan yang membawa kepada kemunduran dan
kelemahan ummat harus di buang.
2.
Sikap taklid buta kepada pendapat dan penafsiran lama juga harus di
tinggalkan dan pintu ijtihad di buka. Yang di pegang menjadi pedoman uuntuk
megetahuia ajaran-ajaran Islam bukan lagi buku-buku karangan ulama terdahulu,
tetapi hanya al-quran serta hadis. Ajaran-ajaran dasar yang di sebut di
dalamnya di sesuaikan perincian dan cara pelaksanaannya dengan perkembangan
zaman.
3.
Dinamika di kalangan ummat Islam harus di hidupkan kembali dengan
menjauhkan faham tawakal dan faham jabariah. Ummat Islam harus di bawa kembali
ke teologi yang mengandung faham dinamika dan kepercayaan kepada ratio dalam
batas-batas yang di tentukan wahyu.
Ummat Islam di rangsang untuk berfikir dan banyak berusaha.
4.
Orientasi keakhiratan ummat Islaam harus di imbangi dengan
orientasi keduniaan sehingga ummat Islam juga mementingkan hidup kemasyarakatan
dan berusaha mencapai kemajuan dalam bidang kehidupan duniawi sebagaimana
halnya dengan ummat-ummat lain.
5.
Pendidikan tradisional harus di rubah dengan memasukkan mata
pelajaran tentang ilmu pengetahuan modern ke dalam kurikulum madrasah. Juga
dengan mendirikan sekolah-sekolah modern di samping madrasah yang telah ada,
agar dengan demikian terciptalah ahhli-ahli Islam dalam bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi. Mereka inilah yang akan membawa ummat kepada kemajuan dalam
hidup duniawi.
6.
Dalam bidang politik, pemerintahan absolut harus di rubah dan di
tukar kembali dengan pemerintahan demokrasi. Ke dalam dunia Islam harus di
masukkan sistem pemerintahan konstitusional. Ummat, dengan demikian akan turut
memikirkan problema-problema yang di hadapi dan cara penyelesaiannya, turut
berusaha dan bertanggung jawab atas usaha-usaha
untuk mecapai kemajuan.
Sekarang telah lebih dari seratus lima puluh tahun lewat semenjak
usaha-usaha pembaharuan di mulai pada pembukaan abad kesembilan belas. Hasil
pemikiran para pemimpin yang pada mulanya menndapat tantangan kini telah banyak
di amalkan terutama dalam abad kedua puluh ini.
Sistem pemerintahan otokrasi telah di rubah dengan sistem
pemerintahan demokrasi. Negara-negara Islam pada umumnya telah mempunyai konstitusi masing-masing.
Di samping madrasah-madarasah telah berdiri sekolah-sekolah modern. Dengan
adanya golongan terpelajar ini, yang dalam pendidikannya banyak di latih
berfikir dan mempergunakan akal, sebagai sumber yang menghasilkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, masuklah kembali dunia Islam rasionalisme dan dinamika sebagaimana yang di ajarkan
gama. Faham fatalisme mulai di tinggalkan, sikap tradisional dan taklid
buta kepada pendapat lama mulai
berkurang. Demikian juga sikap tawakal yang di bawa ajaran tarekat sufi.
Orientasi keakhiratan telah pula diimabangi
oleh orientasi keduniaan.
Jika di perbandingkan keadaan ummat Islam di pertengahan kedua dari
abad kedua pulu sekarang dengan keadaan ummat Islam di pembukaan abad
kesembilan belas, ketika usaha-usaha pembaharuan baru saja di mulai, akan terdapat perbedaan besar. Ummat Islam
sekarang telah jauh lebih maju dari ummat Islam
seratus lima puluh tahun yang lalu. Perubahan-perubahan telah banyak
terjadi di kalangan ummat Islam dan
dalam mengadakan perubahan-perubahan, masyarakat Islam yang berlainan itu pada
umumnya tidak melanggar ajaran-ajaran dasar agama. Yang banyak ditinggalkan
ialah tradisi lama. Tidaklah mesti bahwa pembaharuan, baru akan terjdi kalau agama sudah di
tinggalkan. Pembaharuan yang terjadi di dunia Islam selama seratus lima puluh
tahun sebagai dii gambarkan di atas membuktikan bahwa pembaharuan dapat di
laksanakan dengan tidak meninggalakan agama. Yang perlu di tinggalkan dalam
pembaharuan ialah tradisi yang bertentangan dengan perkembangan zaman.
Proses pembaharuan yang terjadi di kalangan ummat Islam akan
berjalan terus sepanjang zaman. Islam tidak menghalangi pembaharuan selama
tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di bawa wahyu.[16]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat di simpulkan bahwa sumber ajaran islam yang paling utama adalah
al-qur’an dan al-hadis. sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat
untuk memahami al-qur’an dan al-hadis, yaitu ijtihad.
Adapun Sifat-sifat
dasar ajaran islam, yaitu Islam adalah agama untuk seluruh umat karena islam
merupakan rahmatan lil ‘alamin. Islam adalah agama yang fleksibel (cocok untuk
semua tempat, zaman, bangsa dan berbagai macam situasi),Islam memelihara
kesehatan, serta Islam seiring dengan penemuan ilmiah.
Karakter islam normatif
adalah Islam yang tercermin dari sumber ajaran utamanya, yaitu al-Qur’an dan al-Hadis. Sedangkan Islam historis adalah Islam yang sudah dipahami dan dilaksanakan
oleh umat Islam dalam konteks menyejarah sejak agama ini diturunkan Allah Swt
kepada Muhammad Saw berdasarkan dua sumber utamanya, al-Qur’an dan al-Hadis.
Dalam ajaran
Islam seluruh aspek kehidupan telah diatur dalam agama dengan
peraturan-peraturan serta norma-norma, yang tercemin dalam moralitas islam baik
dalam bidang ibadah, pendidikan, ilmu maupun dalam urusan sosial.
Sebagaimana hal nya di barat, didunia Islam juga timbul pikiran dan
gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru
yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern itu. Dengan
jalan demikian pemimpin-pemimpin Islam modern mengharap akan dapat melepaskan
umat Islam dari suasana kemunduran dan selanjutnya di bawa kepada kemajuan.
B.
Saran
Sebagai
penyempurna makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, M.
Yatimin. Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Amzah, 2006.
Nasution,
Harun. Pembaharuan dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan). Jakarta:
Bulan Bintang, 1996.
Nata,
Abudin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Raja Wali Press, 2011.
[1]Lihat Subhi As
Shalih, Sejarah Agama-Agama,
(Yogyakarta: IAIN Walisongo Press, 1994), hal. 113-118.
[2] M. Yatimi
Abdullah. Studi Islam Kontemporer. (Jakarta: Amzah, 2006), hal. 8-11.
[3]HR. Al-Bukhari
(no. 6011), Muslim (no. 2586 (66)) dan Ahmad (IV/270) dari Nu’man bin Basyir z,
lafazh ini milik Muslim
[4] HR. Abu Dawud
(no. 4941), at-Tirmidzi (no. 1924), Ahmad (II/160), al-Hakim (IV/159) dan
adz-Dzahabi menshahihkan serta menyepakati hadits ini. Lihat dalam Silsilah
al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 925).
[7]John M. Echols
dan Hasan sadiliy, Kamus Inggris Indonesia ,(jakarta: Gramedia, 1979),
Cet. VII, hlm 586.
[8]W.J.S
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta ; Balai Pustaka,
1991), cet. XII hlm.887.
[9]H. M. Atho
Mudzar, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, (Yogyakarta:
pustaka Pelajar, 1998), hlm.19-22
[10]Lihat
khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, cet. Ke 1 (Yogyakarta :
ACADEMIA + TAZZAFA, 2009), Hlm.15.
[11] Amin Syukur, Pengantar
Studi Islam, cet. Ke-5 ( Semarang : CV. Bima Sejati, 2006), Hlm. 34.
[12] Nasr Abu Zaid,
“the textuality of the koran”, Islam and Europe in Past and present, by
W. R. Hugenkoltz and K. Van Vliet-leigh (eds.), (Wassenaar : NIAS, 1997),
Hlm.43.
[14] Qodri Azizi, Elektisisme
Hukum Nasional : Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Yogyakarta :
Gama Media Offset, 2002), hlm. 56-57.
[15] Abudin Nata. Metodologi
Studi Islam. (Jakarta: Raja Wali Press,2011), hal.81-90
[16] Harun
Nasution. Pembaharuan dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan). (Jakarta:
Bulan Bintang, 1996), hal. 206-209